Total Tayangan Halaman
Selasa, 20 Oktober 2015
Memandang Wajah Allah, Kenikmatan Tertinggi di Akhirat
Salah satu ideologi dan prinsip dasar Ahlus sunnah wal jama’ah yang tercantum dalam kitab-kitab aqidah para ulama salaf, adalah kewajiban mengimani bahwa kaum mu’minin akan melihat wajah Allah …
Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlus sunnah wal jama’ah di zamannya, menegaskan ideologi Ahlus sunnah yang agung ini dalam ucapan beliau, “(Termasuk prinsip-prinsip dasar Ahlus sunnah adalah kewajiban) mengimani (bahwa kaum mu’minin) akan melihat (wajah Allah Ta’ala yang maha mulia) pada hari kiamat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih”[1].
Imam Ismail bin Yahya al-Muzani berkata[2], “Penghuni surga pada hari kiamat akan melihat (wajah) Rabb (Tuhan) mereka (Allah Ta’ala), mereka tidak merasa ragu dan bimbang dalam melihat Allah Ta’ala, maka wajah-wajah mereka akan ceria dengan kemuliaan dari-Nya dan mata-mata mereka dengan karunia-Nya akan melihat kepada-Nya, dalam kenikmatan (hidup) yang kekal abadi…”[3].
Demikian pula Imam Abu Ja’far ath-Thahawi[4] menegaskan prinsip yang agung ini dengan lebih terperinci dalam ucapannya, “Memandang wajah Allah Ta’ala bagi penghuni surga adalah kebenaran (yang wajib diimani), (dengan pandangan) yang tanpa meliputi (secara keseluruhan) dan tanpa (menanyakan) bagaimana (keadaan yang sebenarnya), sebagaimana yang ditegaskan dalam kitabullah (al-Qur’an):
{وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ. إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ}
“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabbnyalah mereka melihat” (QS Al-Qiyaamah:22-23).Penafsiran ayat ini adalah sebagaimana yang Allah Ta’ala ketahui dan kehendaki (bukan berdasarkan akal dan hawa nafsu manusia), dan semua hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan masalah ini adalah (benar) seperti yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan, dan maknanya seperti yang beliau inginkan. Kita tidak boleh membicarakan masalah ini dengan menta’wil (menyelewengkan arti yang sebenarnya) dengan akal kita (semata-mata), serta tidak mereka-reka dengan hawa nafsu kita, karena tidak akan selamat (keyakinan seseorang) dalam beragama kecuali jika dia tunduk dan patuh kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta mengembalikan ilmu dalam hal-hal yang kurang jelas baginya kepada orang yang mengetahuinya (para ulama Ahlus sunnah)”[5].
Dasar Penetapan Ideologi Ini
1- Firman Allah Ta’ala,
{وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ، إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ}
“Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri (indah). Kepada Rabbnyalah mereka melihat” (QS al-Qiyaamah:22-23)Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman akan melihat wajah Allah Ta’ala dengan mata mereka di akhirat nanti, karena dalam ayat ini Allah Ta’ala menggandengakan kata “melihat” dengan kata depan “ilaa” yang ini berarti bahwa penglihatan tersebut berasal dari wajah-wajah mereka, artinya mereka melihat wajah Allah Ta’ala dengan indera penglihatan mereka[6].
Bahkan firman Allah Ta’ala ini menunjukkan bahwa wajah-wajah mereka yang indah dan berseri-seri karena kenikmatan di surga yang mereka rasakan, menjadi semakin indah dengan mereka melihat wajah Allah Ta’ala. Dan waktu mereka melihat wajah Allah Ta’ala adalah sesuai dengan tingkatan surga yang mereka tempati, ada yang melihat-Nya setiap hari di waktu pagi dan petang, dan ada yang melihat-Nya hanya satu kali dalam setiap pekan[7].
2- Firman Allah Ta’ala,
{لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا
الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ وَلا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلا ذِلَّةٌ
أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik
(surga) dan tambahannya (melihat wajah Allah Ta’ala). Dan muka mereka
tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah
penghuni surga, mereka kekal di dalamnya” (QS Yunus:26).Arti “tambahan” dalam ayat ini ditafsirkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih, yaitu kenikmatan melihat wajah Allah Ta’ala, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling memahami makna firman Allah Ta’ala[8]. Dalam hadits yang shahih dari seorang sahabat yang mulia, Shuhaib bin Sinan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala Berfirman: “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)? Maka mereka menjawab: Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka? Maka (pada waktu itu) Allah Membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Maha Mulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah Ta’ala”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut di atas[9].
Bahkan dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa kenikmatan melihat wajah Allah Ta’ala adalah kenikmatan yang paling mulia dan agung serta melebihi kenikmatan-kenikmatan di surga lainnya[10].
Imam Ibnu Katsir berkata, ”(Kenikmatan) yang paling agung dan tinggi (yang melebihi semua) kenikmatan di surga adalah memandang wajah Allah yang maha mulia, karena inilah “tambahan” yang paling agung (melebihi) semua (kenikmatan) yang Allah berikan kepada para penghuni surga. Mereka berhak mendapatkan kenikmatan tersebut bukan (semata-mata) karena amal perbuatan mereka, tetapi karena karunia dan rahmat Allah” [11].
Lebih lanjut imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab beliau “Ighaatsatul lahafaan”[12] menjelaskan bahwa kenikmatan tertinggi di akhirat ini (melihat wajah Allah Ta’ala) adalah balasan yang Allah Ta’ala berikan kepada orang yang merasakan kenikmatan tertinggi di dunia, yaitu kesempurnaan dan kemanisan iman, kecintaan yang sempurna dan kerinduan untuk bertemu dengan-Nya, serta perasaan tenang dan bahagia ketika mendekatkan diri dan berzikir kepada-Nya. Beliau menjelaskan hal ini berdasarkan lafazh do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih,
أَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ
[As-aluka ladzdzatan nazhor ila wajhik, wasy-syauqo ilaa liqo’ik]
“Aku meminta kepada-Mu (ya Allah) kenikmatan memandang wajah-Mu (di
akhirat nanti) dan aku meminta kepada-Mu kerinduan untuk bertemu
dengan-Mu (sewaktu di dunia)…”[13].3- Firman Allah Ta’ala,
{لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ}
“Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki;
dan pada sisi Kami (ada) tambahannya (melihat wajah Allah Ta’ala)” (QS Qaaf:35).4- Firman Allah Ta’ala,
{كَلا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ}
“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) pada hari kiamat benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka” (QS al-Muthaffifin:15).Imam asy-Syafi’i ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Ketika Allah menghalangi orang-orang kafir (dari melihat-Nya) karena Dia murka (kepada mereka), maka ini menunjukkan bahwa orang-orang yang dicintai-Nya akan melihat-Nya karena Dia ridha (kepada mereka)”[14].
5- Demikian pula dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menetapkan masalah ini sangat banyak bahkan mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalur sehingga tidak bisa ditolak).
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Keyakinan bahwa) orang-orang yang beriman akan melihat (wajah) Allah Ta’ala di akhirat nanti telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang shahih, dari (banyak) jalur periwayatan yang (mencapai derajat) mutawatir, menurut para imam ahli hadits, sehingga mustahil untuk ditolak dan diingkari”[15].
Di antara hadits-hadits tersebut adalah dua hadits yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian (Allah Ta’ala pada hari kiamat nanti) sebagaimana kalian melihat bulan purnama (dengan jelas), dan kalian tidak akan berdesak-desakan dalam waktu melihat-Nya…”[16].
Kerancuan dan Jawabannya
Demikian jelas dan gamblangnya keyakinan dan prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah ini, tapi bersamaan dengan itu beberapa kelompok sesat yang pemahamannya menyimpang dari jalan yang benar, seperti Jahmiyah dan Mu’tazilah, mereka mengingkari keyakinan yang agung ini, dengan syubhat-syubhat (kerancuan) yang mereka sandarkan kepada dalil (argumentasi) dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kemudian mereka selewengkan artinya sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Akan tetapi, kalau kita renungkan dengan seksama, kita akan dapati bahwa semua dalil (argumentasi) dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka gunakan untuk membela kebatilan dan kesesatan mereka, pada hakikatnya justru merupakan dalil untuk menyanggah kebatilan mereka dan bukan untuk mendukungnya[17].
Di antara sybhat-syubhat mereka tersebut adalah:
1- Mereka berdalih dengan firman Allah Ta’ala,
{وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى
لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ
قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ
مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ لِلْجَبَلِ
جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَى صَعِقًا فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ
سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ}
“Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu
yang telah Kami tentukan dan Rabb telah berfirman (langsung kepadanya),
berkatalah Musa:”Ya Rabbku, nampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku
dapat melihat-Mu”. Allah berfirman:”Kamu sekali-kali tak sanggup untuk
melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya
(seperti sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Rabbnya
menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh
dan Musapun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia
berkata:”Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang
pertama-tama beriman” (QS al-A’raaf:143).Mereka mengatakan bahwa dalam ayat ini Allah menolak permintaan nabi Musa ‘alaihis salam untuk melihat-Nya dengan menggunakan kata “lan” yang berarti penafian selama-lamanya, ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak akan mungkin bisa dilihat selama-lamanya[18].
Jawaban atas syubhat ini:
– Ucapan mereka bahwa kata “lan” berarti penafian selama-lamanya, adalah pengakuan tanpa dalil dan bukti, karena ini bertentangan dengan penjelasan para ulama ahli bahasa arab.
Ibnu Malik, salah seorang ulama ahli tata bahasa Arab, berkata dalam syairnya:
Barangsiapa yang beranggapan bahwa (kata) “lan” berarti penafian selama-lamanya
Maka tolaklah pendapat ini dan ambillah pendapat selainnya[19]
Maka makna yang benar dari ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala menolak permintaan nabi Musa ‘alaihis salam
tersebut sewaktu di dunia, karena memang tidak ada seorangpun yang bisa
melihat-Nya di dunia. Adapun di akhirat nanti maka Allah Ta’ala akan memudahkan hal itu bagi orang-orang yang beriman[20]. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ketahuilah, tidak ada seorangpun di antara kamu yang (bisa) melihat Rabb-nya (Allah) Ta’ala sampai dia mati (di akhirat nanti)”[21].Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu: Apakah engkau telah melihat Rabb-mu (Allah Ta’ala)? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “(Dia terhalangi dengan hijab) cahaya, maka bagaimana aku (bisa) melihat-Nya?”[22]. Oleh karena itulah, Ummul mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Barangsiapa yang menyangka bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat Rabb-nya (Allah Ta’ala) maka sungguh dia telah melakukan kedustaan yang besar atas (nama) Allah” [23].
– Permintaan nabi Musa ‘alaihis salam dalam ayat ini untuk melihat Allah Ta’ala justru menunjukkan bahwa Allah Ta’ala mungkin untuk dilihat, karena tidak mungkin seorang hamba yang mulia dan shaleh seperti nabi Musa ‘alaihis salam meminta sesuatu yang mustahil terjadi dan melampaui batas, apalagi dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah Ta’ala. Karena permintaan sesuatu yang mustahil dan melampaui batas, apalagi dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah Ta’ala hanyalah dilakukan oleh orang yang bodoh dan tidak mengenal Rabb-nya, dan nabi Musa ‘alaihis salam terlalu mulia dan agung untuk disifati seperti itu, bahkan beliau adalah termasuk nabi Allah Ta’ala yang mulia dan hamba-Nya yang paling mengenal-Nya[24].
Maka jelaslah bahwa ayat yang mereka jadikan sandaran ini, pada hakikatnya jutru merupakan dalil untuk menyanggah kesesatan mereka dan bukan mendukungnya.
2- Mereka berdalih dengan firman Allah Ta’ala,
{لا تُدْرِكُهُ الأبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الأبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ}
“Dia tidak dapat dicapai (diliputi) oleh penglihatan mata, sedang
Dia dapat melihat segala penglihatan itu, dan Dialah Yang Maha Halus
lagi Maha Mengetahui” (QS al-An’aam:103).Jawaban atas syubhat ini:
– Sebagian dari para ulama salaf ada yang menafsirkan ayat ini: “Dia tidak dapat dicapai (diliputi) oleh penglihatan mata di dunia ini, sedangkan di akhirat nanti pandangan mata (orang-orang yang beriman) bisa melihatnya[25].
– Dalam ayat ini Allah Ta’ala hanya menafikan al-idraak yang berarti al-ihaathah (meliputi/melihat secara keseluruhan), sedangkan melihat tidak sama dengan meliputi[26], bukankan manusia bisa melihat matahari di siang hari tapi dia tidak bisa meliputinya secara keseluruhan?[27]
– al-Idraak (meliputi/melihat secara keseluruhan) artinya lebih khusus dari pada ar-ru’yah (melihat), maka dengan dinafikannya al-Idraak menunjukkan adanya ar-ru’yah (melihat Allah Ta’ala), karena penafian sesuatu yang lebih khusus menunjukkan tetap dan adanya sesuatu yang lebih umum[28].
Sekali lagi ini membuktikan bahwa ayat yang mereka jadikan sandaran ini, pada hakikatnya jutru merupakan dalil untuk menyanggah kesesatan mereka dan bukan mendukungnya.
Kamis, 08 Oktober 2015
Sifat dan Ciri Wanita Muslimah yang Terpuji
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Subhaanahu wata’ala yang mulia. Karakteristik wanita berbeda dari laki-laki dalam beberapa hukum misalnya aurat wanita berbeda dari aurat laki-laki. Wanita memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam. Islam sangat menjaga harkat, martabat seorang wanita. Wanita yang mulia dalam islam adalah wanita muslimah yang sholihah.
Wanita muslimah tidak cukup hanya dengan muslimah
saja, tetapi haruslah wanita muslimah yang sholihah karena banyak wanita
muslimah yang tidak sholihah. Allah Subhaanahu wata’ala sangat memuji
wanita muslimah, mu’minah yang sabar dan khusyu’. Bahkan Allah
Subhaanahu wata’ala mensifati mereka sebagai para pemelihara yang taat.
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya: “Maka wanita yang
sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)
Wanita shalihah adalah idaman setiap orang. Harta
yang paling berharga, sebaik-baik perhiasan. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”
Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita
yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap
wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi
wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan
ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:
1. Pertama
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
Wanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.
2. Kedua
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
Wanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.
3. Ketiga
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Wanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)
4. Keempat
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Wanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)
5. Kelima
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Wanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.
Allah berfirman, artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)
6. Keenam
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Wanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)
Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya,
sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan
tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)
7. Ketujuh
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Wanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”
Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
8. Kedelapan
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Wanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
9. Kesembilan
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:
Artinya : “Katakanlah kepada
wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)
Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari
mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota
tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
10. Kesepuluh
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Wanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.
Artinya: “Janganlah kalian
saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing
dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat
Muslim)
Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)
Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)
Senin, 28 September 2015
KEAJAIBAN AIR ZAM ZAM
Zamzam dalam bahasa Arab berarti “banyak atau melimpah-ruah”. Ini adalah air yang dianggap sebagai air suci oleh umat Islam.Zamzam merupakan sumur mata air yang terletak di kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Kabah, berkedalaman 42 meter.
Menurut riwayat, mata air tersebut ditemukan pertama kali oleh Hajar setelah berlari-lari bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah, atas petunjuk Malaikat Jibril, tatkala Ismail, putera Hajar, mengalami kehausan di tengah padang pasir, sedangkan persediaan air tidak ada.
Menurut ulama, tidak masalah membawa air Zamzam ke kampung halamannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang membawa sesuatu dari air Zamzam, sungguh ulama-ulama salaf (zaman dahulu) telah melakukannya (dan itu tidak masalah).
Bisa Menenggelamkan Dunia
Permukaan air Zamzam sekitar 10.6 kaki di bawah permukaan tanah dan merupakan sebuah mukjizat dari Allah Subhana Wa Ta’ala.
Ketika sumur Zamzam dipompa terus menerus selama 24 jam tanpa henti dengan tingkat sedotan 8 ribu liter/detik, permukaan sumur akan turun hingga 44 kaki di bawah permukaan tanah. Tetapi ketika pemompaan berhenti, permukaan sumur segera kembali pada 13 kaki di bawah permukaan tanah setelah 11 menit.
8 ribu liter/detik
Berarti 8.000 x 60 = 480.000 liter/menit
Berarti 480.000 x 60 = 28,8 juta liter/jam
Berarti 28.800.000 x 24 = 691,2 juta liter/hari
Jadi ada 690 juta liter air Zamzam dipompa dalam 24 jam, tetapi sumurnya terisi kembali hanya dalam waktu 11 menit.
Ada dua mukjizat dalam peristiwa ini. Pertama, sumur Zamzam terisi kembali dengan segera. Kedua, Allah Subhana Wa Ta’ala memiliki kontrol absolut yang luar biasa untuk tidak mengisi sumur Zamzam secara berlebihan, sebab jika tidak terkontrol, dunia bisa-bisa tenggelam oleh luapan air Zamzam yang demikian besar.
Fitnah terhadap Air Zamzam
Seorang peneliti pernah diperintahkan oleh Raja Faisal Arab Saudi menyelidik air Zamzam untuk menjawab tuduhan kotor seorang doktor dari Mesir.
Pada tahun 1971, seorang doktor dari Mesir mengatakan kepada Press Eropa bahwa air Zamzam itu tidak sehat untuk diminum. Ia mengatakan, kota Makkah itu ada di bawah garis permukaan laut. Air Zamzam itu berasal dari air sisa buangan penduduk kota Makkah yang meresap, kemudian mengendap terbawa bersama-sama air hujan dan keluar dari sumur Zamzam.
Berita ini sampai ke telinga Raja Faisal yang kemudian memerintahkan Menteri Pertanian dan Sumber Air untuk menyelidiki masalah ini. Sampel air Zamzam kemudian dikirim ke laboratorium-laboratorium di Eropa untuk dikaji.
Penelitian yang Mencengangkan
Tariq Hussain, insinyur kimia yang bekerja di Instalasi Pemurnian Air Laut untuk diminum, di kota Jedah, mendapat tugas menyelidikinya. Pada saat memulai tugasnya, Tariq belum punya gambaran, bagaimana sumur Zamzam bisa menyimpan air yang begitu banyak seperti tak ada batasnya.
Ketika sampai di dalam sumur, Tariq amat tercengang ketika menyaksikan bahwa ukuran “kolam” sumur itu hanya 18 x 14 kaki saja (Kira-kira 5 x 4 meter). Tak terbayang, bagaimana caranya sumur sekecil itu bisa mengeluarkan jutaan galon air setiap musim hajinya. Dan itu berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, sejak zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.
Penelitian menunjukkan, mata air Zamzam secara normal bisa memancarkan air sebanyak 11-18 liter air per detik. Dengan demikian, setiap menit akan dihasilkan 660 liter air. Itulah yang mencengangkan.
Tariq mulai mengukur kedalaman air sumur. Dia meminta pembantunya masuk ke dalam air. Ternyata air sumur itu hanya mencapai sedikit di atas bahu pembantunya yang tinggi tubuhnya 5 kaki 8 inci. Lalu dia menyuruh asistennya untuk memeriksa, apakah mungkin ada cerukan atau saluran yang lain di dalamnya. Setelah berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ternyata tak ditemukan apa pun.
Dia berpikir, mungkin saja air sumur ini dimasukkan dari luar melalui saluran pipa besar. Bila seperti itu kejadiannya, maka dia mampu melihat turun-naiknya permukaan air secara tiba-tiba. Tetapi dugaan ini pun tak terbukti. Tak ditemukan gerakan air yang mencurigakan, juga tak ditemukan ada alat yang bisa mendatangkan air dalam jumlah banyak.
Selanjutnya, dia meminta pembantunya masuk lagi ke dalam sumur. Lalu menyuruh berdiri dan diam ditempat sambil mengamati sekelilingnya.
“Perhatikan dengan sangat cermat, dan laporkan apa yang terjadi, sekecil apapun!” perintah Tariq pada pembantunya.
Setelah melakukan proses ini dengan cermat, pembantunya tiba-tiba mengangkat kedua tangannya sambil berteriak, “Alhamdulillah, saya temukan dia! Pasir halus menari-nari di bawah telapak kakiku. Dan air itu keluar dari dasar sumur.”
Lalu pembantunya diminta berputar mengelilingi sumur ketika tiba saat air pam (untuk dialirkan ke tempat pendistribusian air) dilakukan. Pembantunya merasakan air yang keluar dari dasar sumur sama besarnya seperti sebelum air dipamkan. Dan aliran air yang keluar, besarnya sama di setiap titik, di semua kawasan. Ini menyebabkan permukaan sumur itu relatif stabil, tak ada guncangan yang besar.
Mengandung Zat Anti Kuman
Sementara itu, hasil penelitian sampel air di Eropa dan Arab Saudi menunjukkan bahwa air Zamzam mengandung zat fluorida yang punya daya efektif membunuh kuman, ia seperti sudah mengandungi obat.
Lalu perbedaan air Zamzam dibandingkan dengan air sumur lainnya di kota Makkah dan Arab sekitarnya adalah kandungan jumlah kalsium dan garam magnesium.
Kandungan kedua mineral itu sedikit lebih banyak pada air zamzam. Kemungkinan itulah sebabnya air Zamzam membuat efek menyegarkan bagi jamaah yang letih.
Keistimewaan lain, komposisi dan rasa kandungan garamnya selalu stabil, selalu sama dari sejak terbentuknya sumur itu.
Hal lain yang juga menakjubkan adalah tidak ada sedikit pun lumut di sumur ini. Zamzam bebas dari kontaminasi kuman.
Ajaibnya, pada saat semua telaga air di sekitar Makkah dalam keadaan kering, sumur Zamzam tetap berair dan belum pernah kering sepanjang zaman.
Mampu Menyembuhkan Penyakit
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya, Zamzam ini air yang sangat diberkati, ia adalah makanan yang mengandung gizi.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Air Zamzam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya. Jika engkau minum dengan maksud supaya merasa kenyang, maka Allah mengenyangkan engkau. Jika engkau meminumnya agar hilang rasa hausmu, maka Allah akan menghilangkan dahagamu itu. Ia adalah air tekanan tumit Jibril, minuman dari Allah untuk Ismail.” (HR. Daruqutni, Ahmad, Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengambil air Zamzam dalam sebuah kendi dan tempat air dari kulit, kemudian membawanya kembali ke Madinah. Air Zamzam itu digunakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk memercik orang sakit dan kemudian disuruh meminumnya.
Molekul Air yang Sangat Cantik
Di sebuah hotel di kota Kuala Lumpur, Malaysia, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, Jepang, memaparkan hasil kajiannya mengenai air yang ditulisnya dalam buku “The True Power of Water”. Sejumlah slide kristal molekul air dari berbagai sumber, seperti air dari mata air, sungai, laut, telaga dan lainnya, ditayangkan pada kesempatan itu.
Beberapa molekul air yang ditelitinya berbentuk tak teratur, kecuali molekul air Zamzam. Susunan molekul air Zamzam berstruktur sangat indah, teratur, cantik bak berlian yang berkilauan, dan memancarkan lebih dari 12 warna jika dibekukan. Rangkaian bentuk heksagonal-nya sangat indah, cemerlang berkilau dan penuh warna ketika dibacakan ayat Al-Quran.
Penelitian Dr. Masaru Emoto telah menunjukkan bahwa air Zamzam memiliki molekul air paling cantik dan indah di antara air lainnya.
“Sebaik-baik air di muka Bumi adalah air Zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan obat yang menyembuhkan penyakit.” (HR. Thabrani dan Ibnu Hibban).
Minggu, 27 September 2015
Orang Shalat di Kuburan Hukumnya SAH
Ada sekelompok orang yang
mudah menuduh syirik kaum Muslimin karena mengerjakan shalat di kuburan.
Bagaimana sebenarnya hukum shalat di kuburan menurut ulama salaf
berdasarkan al-Qur’an dan hadits?
Jawaban:
Pada dasarnya shalat di area kuburan
tidak dihukumi haram apalagi syirik. Mayoritas ulama salaf membolehkan
shalat di kuburan. Mereka antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin
Anas, Imam al-Syafi’i dan menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin
Hanbal, radhiyallâhu ‘anhum. Berikut ini rincian pandangan para ulama al-madzâhib al-arba’ah:
Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, shalat di
kuburan hukumnya makruh tanzih. Makruh tanzih tersebut akan hilang, dan
status hukumnya menjadi boleh apabila mengerjakan shalat di tempat yang
disiapkan untuk shalat dan di dalamnya tidak terdapat makam seseorang,
tidak ada najis dan kiblatnya tidak menghadap ke makam tersebut.
Demikian pernyataan al-Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hâsyiyah Radd al-Muhtâr [1/254].
Madzhab Maliki
Menurut madzhab Maliki, shalat di
kuburan hukumnya boleh (tidak makruh), meskipun persis di atas kuburan
dan tanpa alas, baik kuburan tersebut masih difungsikan atau pun sudah
tidak dipakai, baik pernah digali atau tidak, dan meskipun kuburan orang
musyrik. Tentu saja kebolehan tersebut apabila aman dari terkena najis.
Dalam konteks ini, al-Imam al-Dardir berkata dalam al-Syarh al-Shaghir [1/267]:
وَجَازَتِ الصَّلاَةُ
بِمَقْبَرَةٍ أَيْ فِيْهَا وَلَوْ عَلىَ مَقْبَرَةٍ عَامِرَةٍ أَوْ
دَارِسَةٍ وَلَوْ لِكَافِرِيْنَ … إِنْ أُمِنَتِ النَّجَاسَةُ. (الشرح
الصغير 1/267).
“Dan boleh mengerjakan shalat di area
kuburan meskipun di atasnya, baik kuburan yang masih berfungsi maupun
sudah lenyap, meskipun kuburan orang-orang kafir … apabila aman dari
najis.” (Al-Syarh al-Shaghir 1/267).
Madzhab Syafi’i
Menurut madzhab Syafi’i, shalat di atas
kuburan yang tidak pernah digali hukumnya sah tanpa ada perselisihan di
kalangan ulama Syafi’iyah dan berstatus makruh tanzih. Sedangkan apabila
kuburan tersebut sering digali, maka hukumnya tidak sah, apabila tidak
memakai alas (semisal sejadah), karena tanah yang diinjaknya telah
bercampur dengan najis orang yang sudah meninggal. Demikian keterangan
dari Mukhtashar al-Muzani (hal. 19), kitab al-Muhadzdzab dan al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [3/164]. An-Nawawi berkata:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ
فَإِنْ تَحَقَّقَ أَنَّ الْمَقْبَرَةَ مَنْبُوْشَةٌ لَمْ تَصِحَّ
صَلاَتُهُ فِيْهَا بِلاَ خِلاَفٍ إِذَا لَمْ يُبْسَطْ تَحْتَهُ شَيْءٌ
وَإِنْ تَحَقَّقَ عَدَمُ نَبْشِهَا صَحَّتْ بِلاَ خِلاَفٍ وَهِيَ
مَكْرُوْهَةٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ. (الإمام النووي، المجموع 3/164).
“Adapun hukum permasalahan tersebut,
apabila kuburan itu nyata tidak pernah digai, maka shalat di kuburan
tersebut tidak sah tanpa ada perselisihan, apabila di bawahnya
dihamparkan alas. Apabila kuburan tersebut nyata tidak pernah digali,
maka shalat di kuburan tersebut sah tanpa ada perselisihan dan dihukumi
makruh tanzih.” (Al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ 3/164).
Madzhab Hanbali
Menurut madzhab Hanbali, shalat di
kuburan yang hanya berisi satu atau dua makam (mayat), hukumnya boleh
dan sah sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni [1/718] dan Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’
[1/394]. Sedangkan shalat di kuburan yang berisi tiga makam atau lebih,
ada dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam satu riwayat, shalat
di tempat tersebut hukumnya tidak sah sama sekali. Dalam riwayat yang
lain, hukumnya sah selama tempat tersebut tidak najis. Hal ini bisa
dilihat dalam kitab al-Mughni [2/471] karya Ibnu Qudamah al-Hanbali.
Di sisi lain, kemakruhan shalat di
kuburan, diriwayatkan pula dari kalangan salaf seperti Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atha’ dan an-Nakha’i. Sementara pandangan
yang tidak memakruhkan diriwayatkan dari Abu Hurairah, Watsilah bin
al-Asqa’ dan Hasan al-Bashri, sebagaimana dipaparkan oleh al-Imam Ibnu
al-Mundzir dalam kitabnya, al-Ausath (2/183).
Dalil Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama membolehkan shalat di kuburan berdasarkan dalil-dalil yang cukup banyak, antara lain berikut ini:
Pertama, beberapa sahabat Nabi
saw pernah menunaikan shalat di tempat jemuran korma, yang pada kemudian
hari di atas tempat tersebut didirikan Masjid Rasulullah saw. Sebagian
mayatnya dibongkar dan dipindah pada masa Rasulullah saw. Dan sisanya
dibongkar pada masa Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud [454], Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (3/388) dengan sanad yang para perawinya tsiqah
(dipercaya). Seandainya shalat di kuburan hukumnya haram atau syirik,
tentu Nabi saw akan membersihkan masjidnya dari mayat-mayat orang
Musyrik.
Kedua, Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha mengerjakan shalat dalam kamarnya yang menyimpan tiga makam, yaitu makam Rasulullah saw, sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Syabbah meriwayatkan dalam Tarikh al-Madinah:
عَنْ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ
النَّاسُ يَدْخُلُوْنَ حُجَرَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلُّوْنَ فِيْهَا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بَعْدَ وَفَاةِ
النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ الْمَسْجِدُ يَضِيْقُ
بِأَهْلِهِ.
“Imam Malik berkata: “Orang-orang
memasuki kamar-kamar istri-istri Nabi shallallhu ‘alaihi wasallam,
mengerjakan shalat di dalamnya, setelah wafatnya Nabi saw, dan Masjid
sesak dengan yang menghadirinya.”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu an-Najjar (152) dan dikutip oleh Ibnu Taimiyah dalam ar-Radd ‘ala al-Akhna’i (121) dan mendiamkannya.
Ketiga, beberapa nabi ‘alaihimus-salam, telah dimakamkan di dalam Masjid al-Khaif.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: فِيْ مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَبْرُ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا. رَوَاهُ
البَزَّارُ فِيْ مُسْنَدِهِ (كشف الأستار 1177، وَالطَّبَرَانِيُّ فِيْ
الُمُعْجَمِ الْكَبِيْرِ 12/316.
“Dari Ibnu Umar –radhiyallahu
‘anhuma-, berkata, Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di
Masjid al-Khaif, telah dimakamkan tujuh puluh nabi.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya [Kasyf al-Astar, 1177], dan al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (12/316 [13525]). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Mukhtashar Zawaid al-Bazzar [813]: “Sanad hadits tersebut shahih”. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid (3/297): “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan para perawinya dipercaya.”
Syaikh al-Albani, ulama Wahabi dari Yordania, berupaya mendha’ifkan hadits tersebut dalam kitabnya Tahdzir al-Sajid
(hal. 101-102), secara tidak ilmiah, dan telah dibantah oleh para ulama
ahli hadits seperti Syaikh Mahmud Said Mamduh al-Syafi’i dalam Kasyf al-Sutur
(hal. 117). Hadits di atas sangat jelas, tentang bolehnya shalat di
kuburan. Seandainya shalat di kuburan itu haram atau syirik, tentu
Rasulullah saw akan memberikan peringatan agar tidak shalat di Masjid
al-Khaif.
Keempat, terdapat banyak riwayat
yang menegaskan, bahwa banyak para nabi yang dimakamkan di Masjidil
Haram. Hal ini seperti diriwayatkan oleh al-Azraqi dalam Akhbar Makkah (1/68, 2/318), Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya (1/199), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya (1/318), Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [9129, 9130] dan lain-lain. Sebagian riwayat hadits ini bernilai shahih, hasan dan dha’if.
Kelima, al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:
وَرَأَى عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يُصَلِّي عِنْدَ
قَبْرٍ فَقَالَ الْقَبْرَ الْقَبْرَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ
“Umar bin al-Khatthab radhiyallahu
‘anhu melihat Anas bin Malik melaksanakan shalat di samping kuburan,
lalu Umar berkata: “Itu kuburan, itu kuburan”. Umar tidak menyuruh Anas
untuk mengulangi shalatnya.” (HR. al-Bukhari)
Hadits tersebut, menunjukkan bahwa
larangan shalat di kuburan tidak menuntut batalnya shalat yang
dilakukan. Terbukti Anas bin Malik terus menyelesaikan shalatnya, dan
Umar tidak pula menyuruhnya mengulangi shalatnya. Hal ini sebagaimana
ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/523-524) dan al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari.
Selanjutnya, apabila shalat di kuburan itu sah dan boleh, lalu bagaimana dengan hadits shahih berikut ini?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ.
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata: Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka
menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat sujud.” (HR. al-Bukhari
[435] dan Muslim [531]).
Para ulama menjelaskan, bahwa maksud
hadits tersebut adalah, yang dilaknat oleh Allah tersebut adalah
bersujud kepada kuburan dengan tujuan mengagungkan (ta’zhim) dan
menyembahnya, bukan sekedar shalat di samping atau di atasnya. Hal ini
sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/17), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/626), Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid (5/45) dan lain-lain. Lebih jelasnya, bisa dibaca dalam I’lam al-Raki’ wa al-Sajid karya Syaikh al-Ghumari, Kasyf al-Sutur karya Syaikh Mahmud Sa’id dan lain-lain. Wallahu a’lam.
| Hukum Masturbasi Bagi Wanita dan Laki laki |
Novianti ...
Assalamualaikum Wr.
Wb. Ust apa hukumnya masturbasi atau berfantasi sex bagi wanita? Apakah
sama halnya dengan laki-laki?? Wassalam.
Jawaban:
Assalamu `Alaikum Wr.
Wb. Fantasi dan onani hukumnya sama saja bagi laki-laki dan wanita.
Sebagaimana sudah sering kami bahas sebelumnya tentang onani, maka
hukumnya mengikat bukan saja bagi laki-laki namun juga wanita. Masalah
yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna`
banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya
namun ada juga yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan: Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT : "Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau
hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi
barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah
orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7) Mereka
memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab
Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan
anjuran untuk menikah: Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami "Wahai
para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah
(kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan
kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai
pelindung.” HR Muttafaqun `alaih. Di dalam keterangannya dalam
kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu
sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani
dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan
onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah
menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani
dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab
Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun…Dan orang-orang
yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri
Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika
ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum
asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti
zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian
shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh
ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan
darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk
memboleh onani.
2. Yang membolehkan:
Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas,
Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan
onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita
meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani." Ibnu Abbas berkata "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).
Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla
juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa
istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang
kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya
secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah: "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan"
Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang
keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan
pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama
Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut
mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3
halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105-
membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang
belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya
onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang
bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang
kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging
lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab
Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya.
Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252
disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga
memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad
memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan
dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang
sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya,
sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan
berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani)
untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak
berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang
lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh
Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia
mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah,
mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan
terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang
mu'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan
bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih
jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai
bidang ini. Wallahu A`lam bis-shawab.
Keutamaan dan Keistimewaan shalat Dhuha
Ada banyak Hadits Rasulullah saw yang membahas tentang keutamaan shalat Dhuha, beberapa di antaranya:
1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
"Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala" (HR Muslim).
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:"Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: "Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; "Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; "Ya! Rasul berkata lagi: "Barangsiapa yang berwudhu', kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya." (Shahih al-Targhib: 666)
3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
"Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surge." (Shahih al-Jami`: 634)
4. Memeroleh ganjaran di sore hari Dari Abu Darda' ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:"Allah ta`ala berkata: "Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya" (Shahih al-Jami: 4339).
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: "Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi'arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika" ("Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: "Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu").
5. Pahala Umrah Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:"Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah....(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna" (Shahih al-Jami`: 6346).
6. Ampunan Dosa "Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan." (HR Tirmidzi)
KEMATIAN TIDAK MENGENAL USIA
Assalamualaikum....setiap hri kedengaran tntang perihal kematian...xkira tua atau muda psti akan tempuhi saat itu...yg tlh pergi kita jdkn sbgai pngajaran n pedoman kpd kita yg msih hidup....dnia hnya smentara....tiada yg kekal melainkan ALLAH S.W.T...
mrilah sama2 kita muhasabahkan diri..adkh amalan kita sudah mncukupi?? adkh kita sudah bersedia tempuhi saat itu...bersyukurlh wahai teman2,,,hri ini kita masih dapat bernafas,masih dpt mnikmati segala nikmat yg telah ALLAH berikan....YG PASTI AJAL PASTI TIBA....bila,dimna,knpa??smua telah ditentukan oleh ALLAH... WAALLAHUA'LAM
042. Allah
memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum
mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan
kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi
kaum
Assalamualaikum....setiap hri kedengaran tntang perihal kematian...xkira tua atau muda psti akan tempuhi saat itu...yg tlh pergi kita jdkn sbgai pngajaran n pedoman kpd kita yg msih hidup....dnia hnya smentara....tiada yg kekal melainkan ALLAH S.W.T...
mrilah sama2 kita muhasabahkan diri..adkh amalan kita sudah mncukupi?? adkh kita sudah bersedia tempuhi saat itu...bersyukurlh wahai teman2,,,hri ini kita masih dapat bernafas,masih dpt mnikmati segala nikmat yg telah ALLAH berikan....YG PASTI AJAL PASTI TIBA....bila,dimna,knpa??smua telah ditentukan oleh ALLAH... WAALLAHUA'LAM
Telah
dinyatakkan di dalam al-quran...
1. Al
Baqarah:
019. atau
seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap
gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya,
karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi
orang-orang yang kafir.
028. Mengapa
kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan
kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?
094.
Katakanlah: "Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu
khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian
(mu), jika kamu memang benar.
095. Dan
sekali-kali mereka tidak akan mengingini kematian itu selama-lamanya, karena
kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri). Dan
Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang aniaya.
132. Dan
Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya`qub.
(Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih
agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama
Islam".
161.
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu
mendapat la`nat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.
180.
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan
karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.
243. Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka,
sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman
kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka.
Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia
tidak bersyukur.
2. Ali
Imran:
102. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam.
145. Sesuatu
yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan
yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya
Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala
akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi
balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
168.
Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut
pergi berperang: "Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak
terbunuh". Katakanlah: "Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu
orang-orang yang benar."
185.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat
sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan
dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu
tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
3. An Nisaa:
078. Di mana
saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam
benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka
mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa
sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu
(Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah".
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami
pembicaraan sedikitpun?
4. Al
An’aam:
002. Dialah
Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu),
dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan (untuk berbangkit) yang ada pada
sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang
berbangkit itu).
122. Dan
apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan
kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di
tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada
dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya? Demikianlah
Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka
kerjakan.
061. Dan
Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya
kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada
salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan
malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.
093. Dan
siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah
atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada
diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan
menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah". Alangkah dahsyatnya sekiranya
kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan
sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata):
"Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang
sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan)
yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap
ayat-ayat-Nya.
5. Al
Mu’minuun:
099.
(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian
kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku
(ke dunia),
100. agar
aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali
tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan
mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.
6. Al
Ahzaab:
016.
Katakanlah: "Lari itu sekali-kali tidaklah berguna bagimu, jika kamu
melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika (kamu terhindar dari
kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan kecuali sebentar saja".
7. Ad
Dukhaan:
034. Sesungguhnya
mereka (kaum musyrik) itu benar-benar berkata,
035.
"tidak ada kematian selain kematian di dunia ini. Dan kami sekali-kali
tidak akan dibangkitkan,
8. Al
Waaqi’ah:
060. Kami
telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali, tidak dapat
dikalahkan,
9. Al
Jumu’ah:
007. Mereka
tiada akan mengharapkan kematian itu selama-lamanya disebabkan kejahatan yang
telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui
akan orang-orang yang zalim.
008.
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka
sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan
kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".
10. Al
Munaafiquun:
010. Dan
belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang
kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya
Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang
dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang
saleh?"
011. Dan
Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang
waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
11. Al
Haaqqah:
027. Wahai
kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu.
12. Yunus:
049.
Katakanlah: "Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula)
kemanfa`atan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah."
Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka
tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan
(nya).
13. Al Hijr:
099. dan
sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).
14. As
Sajdah:
011.
Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan
mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.
15.
Muhammad:
020. Dan
orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu
surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan
disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada
penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang
pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.
027.
Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka
seraya memukul muka mereka dan punggung mereka?
16. Al
Anbiyaa’:
034. Kami
tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad),
maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?
035.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan
keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada
Kamilah kamu dikembalikan.
17. Al
Mu’minuun:
015.
Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati.
18. Al
Ankabuut:
057.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu
dikembalikan.
19. Luqman:
034.
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari
Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam
rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana
dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
20. Az
Zumar:
030.
Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula).
Selasa, 05 Mei 2015
markazinayah.com.Salah
satu shalat yang berat dilaksanakan bagi sebagian besar kaum Muslim,
khususnya laki-laki dewasa ini, adalah shalat Subuh secara berjamaah.
Padahal, bila melihat kepada keutamaannya, justru shalat Subuh berjamaah
memiliki banyak keutamaan yang luar biasa, berikut ini sebagian
keutamaan yang terdapat di dalamnya:
1. Mendapatkan berkah dari Allah Ta’ala.
Shalat Subuh berjamaah berpeluang mendapatkan berkah dari Allah Ta’ala.
Sebab, aktivitas yang dilaksanakan pada waktu pagi, terlebih aktivitas
wajib dan dilaksanakan berjamaah seperti shalat Subuh, telah didoakan
agar mendapatkan berkah. Yang mendoakannya adalah Rasulullah shallallahualaihiwasallam:
اللهمَّ باركْ لأمتي في بكورِها
Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah)
2. Mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.
Kondisi pada waktu subuh umumnya masih
gelap, walau dengan penerangan listrik yang ada. Namun, dengan kondisi
seperti itulah justru terdapat ganjaran yang besar dari Allah Ta’ala bagi
manusia-manusia yang menuju masjid buat melaksanakan shalat dengan
cahaya yang sempurna di hari Kiamat kelak, dalam hadits disebutkan:
عن بريدة الأسلمي رضي الله عنه عن النبي – صلى الله عليه وسلم
قال :بشِّرِ المشَّائين في الظُّلَم إلى المساجد بالنور التام يوم القيامة
Dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sampaikanlah
berita gembira kepada orang-orang yang berjalan pada saat gelap menuju
masjid, dengan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3. Mendapatkan ganjaran shalat malam sepenuh waktunya.
Bisakah kita melakukan shalat malam atau
tahajud sepenuh malam? Tentu sangat sulit dengan beragam aktivitas
siang hari yang juga harus kita kerjakan. Namun demikian, pahala
melakukan shalat malam sepenuh waktu malam ternyata bisa kita dapatkan
dengan melakukan shalat Subuh secara berjamaah, dalam hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam disebutkan:
مَن صلى العشاء في جماعة، فكأنما قام نصف الليل، ومن صلى الصبح في جماعة، فكأنما صلَّى الليلَ كلَّه
“Barang siapa yang melakukan shalat
Isya berjamaah, maka dia sama seperti manusia yang melakukan shalat
setengah malam. Barang siapa yang melakukan shalat Subuh berjamaah, maka
dia sama seperti manusia yang melakukan shalat malam sepanjang waktu
malam itu.”(HR. Muslim, dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘anhu)
4. Berada dalam jaminan AllahTa’ala.
Artinya, orang yang melaksanakan shalat
Subuh dengan sempurna, antara lain dengan melaksanakannya berjamaah,
maka dia berada dalam jaminan dan perlindungan Allah Azzawajalla.,
dengan begitu, siapa yang berada dalam perlindungan Allah, orang itu
tidak boleh disakiti, orang yang berani mencelakakannya terancam dengan
azab yang pedih, sebab dia telah melanggar perlindungan yang Allah
berikan kepada orang tadi, dalam haditsnya, Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
مَن صلَّى الصبح، فهو في ذمة الله، فلا يَطلُبَنَّكم الله من
ذمَّته بشيء؛ فإن من يطلُبهُ من ذمته بشيء يدركه، ثم يَكُبه على وجهه في
نار جهنم
“Barang siapa yang
melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Maka
jangan sampai Allah menuntut kalian sesuatu apa pun pada jaminan-Nya.
Karena barangsiapa yang Dia tuntut pada jaminan-Nya, pasti Dia akan
mendapatkannya. Kemudian dia akan ditelungkupkan pada wajahnya di dalam
Neraka.” (HR. Muslim, dari Jundubibn Abdillah al-Bajali Radhiallahu ‘anhu)
5. Dibebaskan dari sifat orang munafik.
Siapakah dari kita yang bisa menjamin
bahwa dirinya telah suci dari penyakit kemunafikan? Bukankah dahulu para
tokoh Salaf, yang notabene keimanannya lebih baik daripada kita,
senantiasa takut dan khawatir terjangkiti sifat kemunafikan? Lantas,
tidakkah kita seharusnya lebih layak untuk khawatir terhadap kondisi
kita dewasa ini? Apalagi hidup dalam dunia dengan godaan yang demikian
banyak menerpa.
Shalat Subuh secara berjamaah adalah
salah satu upaya yang bisa kita tempuh agar bisa terhindar dari
terjangkit penyakit kemunafikan itu, disebutkan dalam hadits:
ليس صلاة أثقل على المنافقين من الفجر والعشاء، ولو يعلمون ما
فيهما، لأتَوهما ولو حبوًا، ولقد هممتُ أن آمُرَ المؤذِّن فيُقيم، ثم
آخُذَ شُعلاً من النار، فأحرِّقَ على من لا يخرج إلى الصلاة بعد
“Tidak ada Shalat yang lebih berat
(dilaksanakan) bagi orang munafik daripada shalat Subuh dan Isya.
Seandainya mereka tahu (keutamaan) yang terdapat di dalamnya, niscaya
mereka akan melakukannya kendati dengan merangkak. Sungguh aku telah
hendak memerintahkan kepada petugas azan untuk iqamat (Shalat) kemudian
aku mengambil bara api dan membakar (rumah) orang yang belum tidak
keluar melaksanakan Shalat (di masjid).” (HR. Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah)
6. Jamaah shalat Subuh dipersaksikan oleh malaikat.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يتعاقبون فيكم ملائكةٌ بالليل وملائكةٌ بالنهار، ويجتمعون ف ي
صلاة الفجر وصلاة العصر، ثم يعرُجُ الذين باتوا فيكم، فيسألهم ربُّهم –
وهو أعلم بهم: كيف تركتم عبادي؟ فيقولون: تركناهم وهم يصلُّون، وأتيناهم
وهم يصلون.
“Malaikat bergantian melihat
kalian pada siang dan malam. Para malaikat itu bertemu di shalat Subuh
dan shalat Ashar. Kemudian yang bermalam dengan kalian naik (ke langit)
dan ditanya oleh Rabb mereka, dan Dia lebih tahu keadaan hamba-hambanya,
Bagaimana kondisi hamba-hambaku ketika kalian tinggalkan?’ Para
malaikat menjawab, ‘Kami meninggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan
kami mendatangi mereka dalam keadaan shalat.” (HR. Bukhari-Muslim)
7. Berpeluang mendapatkan pahala haji atau umrah bila berzikir hingga terbitnya matahari.
Bisa dibayangkan betapa besar ganjaran pahala yang didapatkan bila memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dasar dari hal ini adalah keterangan dari Anasibn Malik Radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda:
مَن صلى الغداة في جماعة، ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت له كأجر حجة وعمرة تامة، تامة، تامة
“Barang siapa yang shalat Subuh
berjamaah kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari
terbit, lantas shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan
umrah, yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. Tirmidzi)
8. Kesempatan untuk melaksanakan shalat sunah Subuh.
Kesempatan lain yang bisa didapatkan
dengan mengupayakan shalat Subuh secara berjamaah adalah shalat sunah
Subuh dua rakaat. Shalat sunat Subuh dua rakaat ini punya kelebihan
tersendiri yang disebutkan dalam hadits.
ركعتا الفجر خيرٌ من الدنيا وما فيها
“Dua rakaat (shalat sunah) Subuh lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim dari Ummul MukmininAisyah Radhiallahu ‘anha)
9. Keselamatan dari siksa Neraka.
Keselamatan dari siksa Neraka berarti
berita gembira tentang masuk Surga. Ganjaran ini tentunya berlaku bagi
yang melaksanakan shalat Subuh secara sempurna (berjamaah). Mari
perhatikan Hadits berikut:
عن عُمارة بن رويبة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى
الله عليه وسلم يقول: (لن يلج النارَ أحدٌ صلى قبل طلوع الشمس وقبل غروبها)
رواه مسلم
Dari Umarah Radhiallahu ‘anhu
berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
‘Tidak akan masuk Neraka seorang yang shalat sebelum terbitnya matahari
(Subuh) dan terbenamnya matahari (Ashar).”(HR. Muslim)
10. Kemenangan dengan melihat Allah Ta’ala pada hari Kiamat nanti.Tentunya hal ini merupakan ganjaran terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya.
عن جرير بن عبد الله البجلي رضي الله عنه قال: كنا جلوسًا عند
رسول الله صلى الله عليه وسلم إذ نظر إلى القمر ليلة البدر، فقال: (أمَا
إنكم سترَون ربَّكم كما ترَون هذا القمر، لا تُضَامُّون في رؤيته، فإن
استطعتم ألا تُغلبوا على صلاةٍ قبل طلوع الشمس وقبل غروبها، فافعلوا) رواه
البخاري ومسلم
Dari Jarir Bin Abdullah al-Bajali
Radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah duduk bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau melihat ke bulan di malam
purnama itu, Rasulullah bersabda, ‘Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian
akan melihat kepada Rabb kalian sebagaimana kalian melihat kepada bulan
ini. Kalian tidak terhalangi melihatnya. Bila kalian mampu untuk tidak
meninggalkan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya,
maka lakukanlah!” (HR. Bukhari-Muslim)
Semoga motivasi ini memicu kita untuk
senantiasa bisa menjaga shalat Subuh secara berjamaah, bahkan
menularkannya kepada saudara-saudara kita lainnya.
Langganan:
Komentar (Atom)
