Total Tayangan Halaman

Senin, 28 September 2015

KEAJAIBAN AIR ZAM ZAM

Gambaran sumur air Zamzam. (Gambar: Facebook)

Gambaran sumur air Zamzam.

      Zamzam dalam bahasa Arab berarti “banyak atau melimpah-ruah”. Ini adalah air yang dianggap sebagai air suci oleh umat Islam.
Zamzam merupakan sumur mata air yang terletak di kawasan Masjidil Haram, sebelah tenggara Kabah, berkedalaman 42 meter.
Menurut riwayat, mata air tersebut ditemukan pertama kali oleh Hajar setelah berlari-lari bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah, atas petunjuk Malaikat Jibril, tatkala Ismail, putera Hajar, mengalami kehausan di tengah padang pasir, sedangkan persediaan air tidak ada.
Menurut ulama, tidak masalah membawa air Zamzam ke kampung halamannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang membawa sesuatu dari air Zamzam, sungguh ulama-ulama salaf (zaman dahulu) telah melakukannya (dan itu tidak masalah).
Bisa Menenggelamkan Dunia
Permukaan air Zamzam sekitar 10.6 kaki di bawah permukaan tanah dan merupakan sebuah mukjizat dari Allah Subhana Wa Ta’ala.
Ketika sumur Zamzam dipompa terus menerus selama 24 jam tanpa henti dengan tingkat sedotan 8 ribu liter/detik, permukaan sumur akan turun hingga 44 kaki di bawah permukaan tanah. Tetapi ketika pemompaan berhenti, permukaan sumur segera kembali pada 13 kaki di bawah permukaan tanah setelah 11 menit.
8 ribu liter/detik
Berarti 8.000 x 60 = 480.000 liter/menit
Berarti 480.000 x 60 = 28,8 juta liter/jam
Berarti 28.800.000 x 24 = 691,2 juta liter/hari
Jadi ada 690 juta liter air Zamzam dipompa dalam 24 jam, tetapi sumurnya terisi kembali hanya dalam waktu 11 menit.
Ada dua mukjizat dalam peristiwa ini. Pertama, sumur Zamzam terisi kembali dengan segera. Kedua, Allah Subhana Wa Ta’ala memiliki kontrol absolut yang luar biasa untuk tidak mengisi sumur Zamzam secara berlebihan, sebab jika tidak terkontrol, dunia bisa-bisa tenggelam oleh luapan air Zamzam yang demikian besar.
Fitnah terhadap Air Zamzam
Seorang peneliti pernah diperintahkan oleh Raja Faisal Arab Saudi menyelidik air Zamzam untuk menjawab tuduhan kotor seorang doktor dari Mesir.
Pada tahun 1971, seorang doktor dari Mesir mengatakan kepada Press Eropa bahwa air Zamzam itu tidak sehat untuk diminum. Ia mengatakan, kota Makkah itu ada di bawah garis permukaan laut. Air Zamzam itu berasal dari air sisa buangan penduduk kota Makkah yang meresap, kemudian mengendap terbawa bersama-sama air hujan dan keluar dari sumur Zamzam.
Berita ini sampai ke telinga Raja Faisal yang kemudian memerintahkan Menteri Pertanian dan Sumber Air untuk menyelidiki masalah ini. Sampel air Zamzam kemudian dikirim ke laboratorium-laboratorium di Eropa untuk dikaji.
Penelitian yang Mencengangkan
Tariq Hussain, insinyur kimia yang bekerja di Instalasi Pemurnian Air Laut untuk diminum, di kota Jedah, mendapat tugas menyelidikinya. Pada saat memulai tugasnya, Tariq belum punya gambaran, bagaimana sumur Zamzam bisa menyimpan air yang begitu banyak seperti tak ada batasnya.
Ketika sampai di dalam sumur, Tariq amat tercengang ketika menyaksikan bahwa ukuran “kolam” sumur itu hanya 18 x 14 kaki saja (Kira-kira 5 x 4 meter). Tak terbayang, bagaimana caranya sumur sekecil itu bisa mengeluarkan jutaan galon air setiap musim hajinya. Dan itu berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, sejak zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.
Air Zamzam dalam kemasan botol. (File Republika.co.id)
Air Zamzam dalam kemasan botol. (File Republika.co.id)
Penelitian menunjukkan, mata air Zamzam secara normal bisa memancarkan air sebanyak 11-18 liter air per detik. Dengan demikian, setiap menit akan dihasilkan 660 liter air. Itulah yang mencengangkan.
Tariq mulai mengukur kedalaman air sumur. Dia meminta pembantunya masuk ke dalam air. Ternyata air sumur itu hanya mencapai sedikit di atas bahu pembantunya yang tinggi tubuhnya 5 kaki 8 inci. Lalu dia menyuruh asistennya untuk memeriksa, apakah mungkin ada cerukan atau saluran yang lain di dalamnya. Setelah berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ternyata tak ditemukan apa pun.
Dia berpikir, mungkin saja air sumur ini dimasukkan dari luar melalui saluran pipa besar. Bila seperti itu kejadiannya, maka dia mampu melihat turun-naiknya permukaan air secara tiba-tiba. Tetapi dugaan ini pun tak terbukti. Tak ditemukan gerakan air yang mencurigakan, juga tak ditemukan ada alat yang bisa mendatangkan air dalam jumlah banyak.
Selanjutnya, dia meminta pembantunya masuk lagi ke dalam sumur. Lalu menyuruh berdiri dan diam ditempat sambil mengamati sekelilingnya.
“Perhatikan dengan sangat cermat, dan laporkan apa yang terjadi, sekecil apapun!” perintah Tariq pada pembantunya.
Setelah melakukan proses ini dengan cermat, pembantunya tiba-tiba mengangkat kedua tangannya sambil berteriak, “Alhamdulillah, saya temukan dia! Pasir halus menari-nari di bawah telapak kakiku. Dan air itu keluar dari dasar sumur.”
Lalu pembantunya diminta berputar mengelilingi sumur ketika tiba saat air pam (untuk dialirkan ke tempat pendistribusian air) dilakukan. Pembantunya merasakan air yang keluar dari dasar sumur sama besarnya seperti sebelum air dipamkan. Dan aliran air yang keluar, besarnya sama di setiap titik, di semua kawasan. Ini menyebabkan permukaan sumur itu relatif stabil, tak ada guncangan yang besar.
Mengandung Zat Anti Kuman
Sementara itu, hasil penelitian sampel air di Eropa dan Arab Saudi menunjukkan bahwa air Zamzam mengandung zat fluorida yang punya daya efektif membunuh kuman, ia seperti sudah mengandungi obat.
Molekul air Zamzam hasil penelitian Dr. Masaru Emoto. (Gambar: file Alhidayah-medic.com)
Molekul air Zamzam hasil penelitian Dr. Masaru Emoto. (Gambar: file Alhidayah-medic.com)
Lalu perbedaan air Zamzam dibandingkan dengan air sumur lainnya di kota Makkah dan Arab sekitarnya adalah kandungan jumlah kalsium dan garam magnesium.
Kandungan kedua mineral itu sedikit lebih banyak pada air zamzam. Kemungkinan itulah sebabnya air Zamzam membuat efek menyegarkan bagi jamaah yang letih.
Keistimewaan lain, komposisi dan rasa kandungan garamnya selalu stabil, selalu sama dari sejak terbentuknya sumur itu.
Hal lain yang juga menakjubkan adalah tidak ada sedikit pun lumut di sumur ini. Zamzam bebas dari kontaminasi kuman.
Ajaibnya, pada saat semua telaga air di sekitar Makkah dalam keadaan kering, sumur Zamzam tetap berair dan belum pernah kering sepanjang zaman.
Mampu Menyembuhkan Penyakit
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya, Zamzam ini air yang sangat diberkati, ia adalah makanan yang mengandung gizi.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Air Zamzam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya. Jika engkau minum dengan maksud supaya merasa kenyang, maka Allah mengenyangkan engkau. Jika engkau meminumnya agar hilang rasa hausmu, maka Allah akan menghilangkan dahagamu itu. Ia adalah air tekanan tumit Jibril, minuman dari Allah untuk Ismail.” (HR. Daruqutni, Ahmad, Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengambil air Zamzam dalam sebuah kendi dan tempat air dari kulit, kemudian membawanya kembali ke Madinah. Air Zamzam itu digunakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk memercik orang sakit dan kemudian disuruh meminumnya.
Molekul Air yang Sangat Cantik
Di sebuah hotel di kota Kuala Lumpur, Malaysia, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, Jepang, memaparkan hasil kajiannya mengenai air yang ditulisnya dalam buku “The True Power of Water”. Sejumlah slide kristal molekul air dari berbagai sumber, seperti air dari mata air, sungai, laut, telaga dan lainnya, ditayangkan pada kesempatan itu.
Beberapa molekul air yang ditelitinya berbentuk tak teratur, kecuali molekul air Zamzam. Susunan molekul air Zamzam berstruktur sangat indah, teratur, cantik bak berlian yang berkilauan, dan memancarkan lebih dari 12 warna jika dibekukan. Rangkaian bentuk heksagonal-nya sangat indah, cemerlang berkilau dan penuh warna ketika dibacakan ayat Al-Quran.
Penelitian Dr. Masaru Emoto telah menunjukkan bahwa air Zamzam memiliki molekul air paling cantik dan indah di antara air lainnya.
“Sebaik-baik air di muka Bumi adalah air Zamzam, di dalamnya ada makanan yang mengenyangkan dan obat yang menyembuhkan penyakit.” (HR. Thabrani dan Ibnu Hibban).

Minggu, 27 September 2015

Orang Shalat di Kuburan Hukumnya SAH 

      Ada sekelompok orang yang mudah menuduh syirik kaum Muslimin karena mengerjakan shalat di kuburan. Bagaimana sebenarnya hukum shalat di kuburan menurut ulama salaf berdasarkan al-Qur’an dan hadits?
Jawaban:
Pada dasarnya shalat di area kuburan tidak dihukumi haram apalagi syirik. Mayoritas ulama salaf membolehkan shalat di kuburan. Mereka antara lain Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam al-Syafi’i dan menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, radhiyallâhu ‘anhum. Berikut ini rincian pandangan para ulama al-madzâhib al-arba’ah:
Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, shalat di kuburan hukumnya makruh tanzih. Makruh tanzih tersebut akan hilang, dan status hukumnya menjadi boleh apabila mengerjakan shalat di tempat yang disiapkan untuk shalat dan di dalamnya tidak terdapat makam seseorang, tidak ada najis dan kiblatnya tidak menghadap ke makam tersebut. Demikian pernyataan al-Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hâsyiyah Radd al-Muhtâr [1/254].
Madzhab Maliki
Menurut madzhab Maliki, shalat di kuburan hukumnya boleh (tidak makruh), meskipun persis di atas kuburan dan tanpa alas, baik kuburan tersebut masih difungsikan atau pun sudah tidak dipakai, baik pernah digali atau tidak, dan meskipun kuburan orang musyrik. Tentu saja kebolehan tersebut apabila aman dari terkena najis. Dalam konteks ini, al-Imam al-Dardir berkata dalam al-Syarh al-Shaghir [1/267]:
وَجَازَتِ الصَّلاَةُ بِمَقْبَرَةٍ أَيْ فِيْهَا وَلَوْ عَلىَ مَقْبَرَةٍ عَامِرَةٍ أَوْ دَارِسَةٍ وَلَوْ لِكَافِرِيْنَ … إِنْ أُمِنَتِ النَّجَاسَةُ. (الشرح الصغير 1/267).
“Dan boleh mengerjakan shalat di area kuburan meskipun di atasnya, baik kuburan yang masih berfungsi maupun sudah lenyap, meskipun kuburan orang-orang kafir … apabila aman dari najis.” (Al-Syarh al-Shaghir 1/267).
Madzhab Syafi’i
Menurut madzhab Syafi’i, shalat di atas kuburan yang tidak pernah digali hukumnya sah tanpa ada perselisihan di kalangan ulama Syafi’iyah dan berstatus makruh tanzih. Sedangkan apabila kuburan tersebut sering digali, maka hukumnya tidak sah, apabila tidak memakai alas (semisal sejadah), karena tanah yang diinjaknya telah bercampur dengan najis orang yang sudah meninggal. Demikian keterangan dari Mukhtashar al-Muzani (hal. 19), kitab al-Muhadzdzab dan al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [3/164]. An-Nawawi berkata:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَإِنْ تَحَقَّقَ أَنَّ الْمَقْبَرَةَ مَنْبُوْشَةٌ لَمْ تَصِحَّ صَلاَتُهُ فِيْهَا بِلاَ خِلاَفٍ إِذَا لَمْ يُبْسَطْ تَحْتَهُ شَيْءٌ وَإِنْ تَحَقَّقَ عَدَمُ نَبْشِهَا صَحَّتْ بِلاَ خِلاَفٍ وَهِيَ مَكْرُوْهَةٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ. (الإمام النووي، المجموع 3/164).
“Adapun hukum permasalahan tersebut, apabila kuburan itu nyata tidak pernah digai, maka shalat di kuburan tersebut tidak sah tanpa ada perselisihan, apabila di bawahnya dihamparkan alas. Apabila kuburan tersebut nyata tidak pernah digali, maka shalat di kuburan tersebut sah tanpa ada perselisihan dan dihukumi makruh tanzih.” (Al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ 3/164).
Madzhab Hanbali
Menurut madzhab Hanbali, shalat di kuburan yang hanya berisi satu atau dua makam (mayat), hukumnya boleh dan sah sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni [1/718] dan Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’ [1/394]. Sedangkan shalat di kuburan yang berisi tiga makam atau lebih, ada dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam satu riwayat, shalat di tempat tersebut hukumnya tidak sah sama sekali. Dalam riwayat yang lain, hukumnya sah selama tempat tersebut tidak najis. Hal ini bisa dilihat dalam kitab al-Mughni [2/471] karya Ibnu Qudamah al-Hanbali.
Di sisi lain, kemakruhan shalat di kuburan, diriwayatkan pula dari kalangan salaf seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atha’ dan an-Nakha’i. Sementara pandangan yang tidak memakruhkan diriwayatkan dari Abu Hurairah, Watsilah bin al-Asqa’ dan Hasan al-Bashri, sebagaimana dipaparkan oleh al-Imam Ibnu al-Mundzir dalam kitabnya, al-Ausath (2/183).
Dalil Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama membolehkan shalat di kuburan berdasarkan dalil-dalil yang cukup banyak, antara lain berikut ini:
Pertama, beberapa sahabat Nabi saw pernah menunaikan shalat di tempat jemuran korma, yang pada kemudian hari di atas tempat tersebut didirikan Masjid Rasulullah saw. Sebagian mayatnya dibongkar dan dipindah pada masa Rasulullah saw. Dan sisanya dibongkar pada masa Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud [454], Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (3/388) dengan sanad yang para perawinya tsiqah (dipercaya). Seandainya shalat di kuburan hukumnya haram atau syirik, tentu Nabi saw akan membersihkan masjidnya dari mayat-mayat orang Musyrik.
Kedua, Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha mengerjakan shalat dalam kamarnya yang menyimpan tiga makam, yaitu makam Rasulullah saw, sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ibnu Syabbah meriwayatkan dalam Tarikh al-Madinah:
عَنْ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَدْخُلُوْنَ حُجَرَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلُّوْنَ فِيْهَا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بَعْدَ وَفَاةِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ الْمَسْجِدُ يَضِيْقُ بِأَهْلِهِ.
“Imam Malik berkata: “Orang-orang memasuki kamar-kamar istri-istri Nabi shallallhu ‘alaihi wasallam, mengerjakan shalat di dalamnya, setelah wafatnya Nabi saw, dan Masjid sesak dengan yang menghadirinya.”
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ibnu an-Najjar (152) dan dikutip oleh Ibnu Taimiyah dalam ar-Radd ‘ala al-Akhna’i (121) dan mendiamkannya.
Ketiga, beberapa nabi ‘alaihimus-salam, telah dimakamkan di dalam Masjid al-Khaif.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِيْ مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَبْرُ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا. رَوَاهُ البَزَّارُ فِيْ مُسْنَدِهِ (كشف الأستار 1177، وَالطَّبَرَانِيُّ فِيْ الُمُعْجَمِ الْكَبِيْرِ 12/316.
“Dari Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, berkata, Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di Masjid al-Khaif, telah dimakamkan tujuh puluh nabi.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya [Kasyf al-Astar, 1177], dan al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (12/316 [13525]). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Mukhtashar Zawaid al-Bazzar [813]: “Sanad hadits tersebut shahih”. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid (3/297): “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan para perawinya dipercaya.”
Syaikh al-Albani, ulama Wahabi dari Yordania, berupaya mendha’ifkan hadits tersebut dalam kitabnya Tahdzir al-Sajid (hal. 101-102), secara tidak ilmiah, dan telah dibantah oleh para ulama ahli hadits seperti Syaikh Mahmud Said Mamduh al-Syafi’i dalam Kasyf al-Sutur (hal. 117).  Hadits di atas sangat jelas, tentang bolehnya shalat di kuburan. Seandainya shalat di kuburan itu haram atau syirik, tentu Rasulullah saw akan memberikan peringatan agar tidak shalat di Masjid al-Khaif.
Keempat, terdapat banyak riwayat yang menegaskan, bahwa banyak para nabi yang dimakamkan di Masjidil Haram. Hal ini seperti diriwayatkan oleh al-Azraqi dalam Akhbar Makkah (1/68, 2/318),  Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya (1/199), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya (1/318), Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [9129, 9130] dan lain-lain. Sebagian riwayat hadits ini bernilai shahih, hasan dan dha’if.
Kelima, al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:
وَرَأَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يُصَلِّي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ الْقَبْرَ الْقَبْرَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ
“Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu melihat Anas bin Malik melaksanakan shalat di samping kuburan, lalu Umar berkata: “Itu kuburan, itu kuburan”. Umar tidak menyuruh Anas untuk mengulangi shalatnya.” (HR. al-Bukhari)
Hadits tersebut, menunjukkan bahwa larangan shalat di kuburan tidak menuntut batalnya shalat yang dilakukan. Terbukti Anas bin Malik terus menyelesaikan shalatnya, dan Umar tidak pula menyuruhnya mengulangi shalatnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/523-524) dan al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari.
Selanjutnya, apabila shalat di kuburan itu sah dan boleh, lalu bagaimana dengan hadits shahih berikut ini?
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata: Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat sujud.” (HR. al-Bukhari [435] dan Muslim [531]).
Para ulama menjelaskan, bahwa maksud hadits tersebut adalah, yang dilaknat oleh Allah tersebut adalah bersujud kepada kuburan dengan tujuan mengagungkan (ta’zhim) dan menyembahnya, bukan sekedar shalat di samping atau di atasnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/17), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/626), Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid (5/45) dan lain-lain. Lebih jelasnya, bisa dibaca dalam I’lam al-Raki’ wa al-Sajid karya Syaikh al-Ghumari, Kasyf al-Sutur karya Syaikh Mahmud Sa’id dan lain-lain. Wallahu a’lam.

Hukum Masturbasi Bagi Wanita dan Laki laki  

Novianti ... 

Assalamualaikum Wr. Wb. Ust apa hukumnya masturbasi atau berfantasi sex bagi wanita? Apakah sama halnya dengan laki-laki?? Wassalam.

Jawaban:
Assalamu `Alaikum Wr. Wb. Fantasi dan onani hukumnya sama saja bagi laki-laki dan wanita. Sebagaimana sudah sering kami bahas sebelumnya tentang onani, maka hukumnya mengikat bukan saja bagi laki-laki namun juga wanita. Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan: Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT : "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7) Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah: Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami "Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung.” HR Muttafaqun `alaih. Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun…Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.
2. Yang membolehkan: Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani." Ibnu Abbas berkata "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah: "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. Wallahu A`lam bis-shawab.

Keutamaan dan Keistimewaan shalat Dhuha


Ada banyak Hadits Rasulullah saw yang membahas tentang keutamaan shalat Dhuha, beberapa di antaranya:


1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
"Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala" (HR Muslim).

2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:"Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: "Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; "Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; "Ya! Rasul berkata lagi: "Barangsiapa yang berwudhu', kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya." (Shahih al-Targhib: 666)

3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:
"Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surge." (Shahih al-Jami`: 634)

4. Memeroleh ganjaran di sore hari Dari Abu Darda' ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:"Allah ta`ala berkata: "Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya" (Shahih al-Jami: 4339).
Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: "Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi'arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika" ("Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: "Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu").

5. Pahala Umrah Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:"Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah....(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna" (Shahih al-Jami`: 6346).
6. Ampunan Dosa "Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan." (HR Tirmidzi)
KEMATIAN TIDAK MENGENAL USIA

Assalamualaikum....setiap hri kedengaran tntang perihal kematian...xkira tua atau muda psti akan tempuhi saat itu...yg tlh pergi kita jdkn sbgai pngajaran n pedoman kpd kita yg msih hidup....dnia hnya smentara....tiada yg kekal melainkan ALLAH S.W.T...

mrilah sama2 kita muhasabahkan diri..adkh amalan kita sudah mncukupi?? adkh kita sudah bersedia tempuhi saat itu...bersyukurlh wahai teman2,,,hri ini kita masih dapat bernafas,masih dpt mnikmati segala nikmat yg telah ALLAH berikan....YG PASTI AJAL PASTI TIBA....bila,dimna,knpa??smua telah ditentukan oleh ALLAH... WAALLAHUA'LAM



Telah dinyatakkan di dalam al-quran...

1. Al Baqarah:
019. atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir.
028. Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?
094. Katakanlah: "Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian (mu), jika kamu memang benar.
095. Dan sekali-kali mereka tidak akan mengingini kematian itu selama-lamanya, karena kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri). Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang aniaya.
132. Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya`qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam".
161. Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat la`nat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
243. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.
2. Ali Imran:

102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
145. Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
168. Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: "Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh". Katakanlah: "Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar."
185. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.
3. An Nisaa:
078. Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?
4. Al An’aam:
002. Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ditentukan (untuk berbangkit) yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang berbangkit itu).
122. Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.
061. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.
093. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah". Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.
5. Al Mu’minuun:
099. (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia),
100. agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.
6. Al Ahzaab:
016. Katakanlah: "Lari itu sekali-kali tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika (kamu terhindar dari kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan kecuali sebentar saja".
7. Ad Dukhaan:
034. Sesungguhnya mereka (kaum musyrik) itu benar-benar berkata,
035. "tidak ada kematian selain kematian di dunia ini. Dan kami sekali-kali tidak akan dibangkitkan,
8. Al Waaqi’ah:
060. Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali, tidak dapat dikalahkan,
9. Al Jumu’ah:
007. Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui akan orang-orang yang zalim.
008. Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".
10. Al Munaafiquun:
010. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
011. Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
11. Al Haaqqah:
027. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu.
12. Yunus:
049. Katakanlah: "Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa`atan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah." Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).
13. Al Hijr:
099. dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).
14. As Sajdah:
011. Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.
15. Muhammad:
020. Dan orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka.
027. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka?
16. Al Anbiyaa’:
034. Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?
035. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.
17. Al Mu’minuun:
015. Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati.
18. Al Ankabuut:
057. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.
19. Luqman:
034. Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
20. Az Zumar:
030. Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula).
042. Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum