HUKUM MEMAKAI GELAR “HAJI / HAJJAH” DI DEPAN NAMA
Kaum Muslim Indonesia
Jangan hilangkan pahala hajimu dengan ingin diberi/menambahkan gelar “Haji/Hajjah” didepan namamu.
Simaklah pendapat beberapa ulama:
Di
Indonesia biasanya orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji,
setelah pulang ke kampung halamannya langsung mendapatkan gelar
“Haji/Hajjah” di depan namanya.
Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan gelar “Haji/Hajjah” dalam islam? Simak penjelasan beikut ini.
Fatwa Asy Syaikh Shalih As Suhaimi hafizhahullah.
Pertanyaan:
Para Haji di tempat kami, apabila seorang dari mereka telah kembali (ke
daerahnya) tidak rela dipanggil “Wahai fulan,” namun harus ditambah
“Haji Fulan?”
Beliau menjawab: Ini perkara yang berbahaya sekali,
sebagiannya menggantungkan tanda di rumahnya, biar ia dipanggil “Haji
Fulan” dan meletakkan bingkai yang besar kemudian digantungkan di
rumahnya, atau di setiap sisi di ruang tamu. Tidak diragukan lagi,
perbuatan seperti ini tidak boleh, dan dikhawatirkan akan menyeretnya
kepada perbuatan riya’.
Para shahabat yang berjumlah 120.000, mereka
juga telah menunaikan haji, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang
digelari dengan “Pak Haji”. Na’am.
Penjelasan Al Ustadz ‘Abdul Barr hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana dengan orang yang digelari dengan “Haji?” Karena hal ini
sudah menjadi predikat bagi orang yang sudah pernah pergi haji dan tidak
mau dipanggil kecuali dengan panggilan “Pak Haji.”
Jawaban:
Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa pada dasarnya amalan yang
diharapkan padanya pahala di sisi Allah, amalan yang dilakukan seseorang
untuk mendekatkan diri kepada Allah, itu harus disembunyikan. Tidak
mengandung harapan untuk dipuji atau disanjung dan yang semisalnya, agar
mendapatkan pahala di sisi Allah. Karena amalan yang diterima di sisi
Allah, selain dia itu sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dia juga ikhlas karena Allah.
Dan diantara upaya seseorang
untuk menjaga keikhlasan adalah tidak mengungkit-ungkitnya dan tidak
menginginkan sanjungan darinya.
Maka seorang yang pergi haji kemudian
ingin dipanggil “Haji,” yang jelas dan telah dimaklumi bahwa panggilan
“Haji” di sini mengandung pujian. Apalagi kalau sampai dia sudah pergi
haji dan tidak mau dipanggil kecuali dengan sebutan “Pak Haji.”
Dikhawatirkan gugur amalannya, tiada pahala di sisi Allah.
Ditambah
lagi tidak seorang pun dari shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ataupun tabi’in (murid shahabat), tabi’ut tabi’in (murid dari murid
shahabat) dan ulama-ulama islam (yang menggunakan gelar tersebut). Kita
tidak pernah mendengar Haji Abu Bakar Ash Shiddiq, Haji ‘Umar bin
Khaththab, Haji ‘Ali bin Abi Thalib, Haji ‘Utsman bin ‘Affan, dan juga
tidak pernah mendengar Haji Imam Syafi’i, Haji Imam Ahmad. Ini adalah
laqab-laqab yang tidak syar’i dan bertentangan dengan keikhlasan kepada
Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahu ta’ala a’lam.
Penjelasan Al Ustadz Hammad Abu Mu’aawiyah hafizhahullah
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar bahwa penulisan gelar Haji di nisan tidak
diperbolehkan. Apakah pernyataan itu benar? Karena kami ada niatan
memberangkatkan haji bapak (mertua), namun tidak sempat karena beliau
sudah berpulang sebelum kami sempat menjalankan niatan kami. Dan
rencananya kami akan menghajikan beliau melalui orang lain, jadi ketika
membangun makam, di nisan beliau nantinya sudah dapat ditulis gelar
“Haji” di depan nama beliau. Mohon jawaban dan petunjuknya. Terimakasih.
Jawaban:
Butuh kita ketahui bahwa gelar-gelar syar’i hendaknya semua berpatokan
dengan Al Qur’an dan Sunnah, karena masalah penamaan termasuk masalah
yang diatur oleh syari’at islam. Maka demikian pula untuk menetapkan
nama syar’i juga dibutuhkan dalil dari Al Qur’an dan Sunnah.
Misalnya
seorang memiliki gelar islam, dia muslim atau dia mu’min, ini jelas
tidak ada masalah jika mengatakan si fulan muslim atau si fulanah
muslimah, dia mu’min atau dia mu’minah. Karena ada nash tentang gelar
muslim. Demikian pula para shahabat yang di Makkah yang hijrah ke
madinah digelari dengan Al Muhajirun, dan para shahabat yang di madinah
digelari dengan Al Anshor, ini juga ada nash dari Al Qur’an dan Sunnah.
Sekarang
setelah kita pahami bahwa semua gelar seharusnya berdasarkan dalil
syar’i, tentunya gelar-gelar yang berhubungan dengan agama. Adapun
gelar- gelar yang tidak berhubungan dengan agama maka tidak butuh adanya
keterangan dalil. Misalnya gelarnya DR, Prof, dan seterusnya. Ini tidak
ada hubungannya dengan agama. Akan tetapi gelar muslim, mukmin, al
muhajirun, al anshor ini berkaitan dengan agama.
Sekarang masalah
gelar “Haji”, apakah dia berkenaan dengan gelar duniawiyyah ataukah
berkenaan dengan gelar agama. Tentunya bisa dipastikan bahwa gelar
“Haji” ini termasuk gelar-gelar yang berkaitan dengan agama. Buktinya
tidak sembarang orang bisa mendapatkan gelar ini, mereka yang bergelar
dengan “Haji” hanyalah mereka yang sudah mengerjakan haji di Baitullahil
Haram. Maka di sini kita mengatakan bahwa “Haji” ini termasuk
gelar-gelar yang berkenaan dengan agama.
Setelah mengetahui bahwa
“Haji” merupakan gelar yang berkenaan dengan agama. Apakah ada dalil
dari Al Qur’an dan Sunnah yang menerangkan gelar ini? Apakah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam di depannya ada gelar “Haji” Muhammad?”
Atau misalnya, Abu Bakar Ash Shiddiq dikatakan Haji Abu Bakar, Haji
‘Umar, Haji ‘Utsman, Haji Ali dan seterusnya. Apakah ada shahabat yang
mengerjakan hal tersebut? Apakah ada ulama tabi’in yang seperti itu?
Apakah ada ulama tabi’ut tabi’in yang bergelar seperti itu? Maka
jawabannya tidak ada sama sekali. Maka gelar “Haji” ini merupakan gelar
yang tidak ada dalilnya sama sekali, tidak pernah dikerjakan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
Seandainya
gelar ini baik maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menggelari
diri beliau dengannya, dan Nabi akan menggelari para shahabat dengan
gelar “Haji” ini. Tapi tatkala tidak ada sama sekali dari mereka (yang
melakukan hal tersebut) maka itu menunjukkan bahwa gelar-gelar ini tidak
dibutuhkan dan tidak sepantasnya disematkan pada seseorang. Maka ini
adalah masalah yang pertama, bahwa gelar “Haji” ini tidak ada landasan
dalil sama sekali, sehingga tidak boleh bergelar dengannya.
Masalah
berikutnya bahwa haji ini merupakan ibadah yang agung, yang dituntut
untuk seseorang ikhlas di dalamnya. Dan barangsiapa yang tidak ikhlas
dalam hajinya maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan dan hajinya
tidak sah. Sementara memberikan penamaan atau gelar-gelar “Haji” ini
adalah wasilah atau sarana untuk membuka pintu-pintu riya’ atau sum’ah,
ingin didengar atau diketahui kalau dia sudah haji. Dan ini akan nampak,
misalnya ketika dia disebut namanya tanpa ada penyebutan “Haji” di
depannya, maka dia merasa tidak enak, dia merasa kecewa dengannya, dia
merasa tidak senang dengan orang tersebut.
Maka ini menunjukkan dia
ada riya’, dia telah berbuat riya’ dan sum’ah pada hajinya. Maka
menggelari dengan “Haji” ini membuka pintu-pintu riya’, sum’ah dan
kesyirikan. Di mana seorang merasa hebat, merasa bangga, ‘ujub, merasa
kagum dengan dirinya ketika dia sudah haji, atau ingin diketahui bahwa
dia sudah haji. Ini semua merupakan wasilah yang bisa menghantarkan
kepada kesyirikan. Dan tentunya kita tidak ingin orang tua kita yang
sudah meninggal mendapatkan kesalahan karena perbuatan kita.
Kemudian
masalah yang ketiga, haji itu kalah utama dibandingkan shalat, shalat
jauh lebih utama dibandingkan haji. Zakat jauh lebih utama dibandingkan
haji, puasa lebih utama dibandingkan haji. Akan tetapi seandainya
gelar-gelar “Haji” disyari’atkan, kenapa hanya menggunakan “Haji” tidak
sekalian “Shalat?” Misalnya dikatakan Haji Ibrohim, kenapa tidak
dikatakan Shalat Ibrohim atau Zakat Ibrohim, padahal shalat lebih utama
dibandingkan haji. Ini tentunya karena adanya status tersendiri yang
disandang oleh orang yang bergelar “Haji” ini. Maka ini merupakan riya’,
keinginan untuk dipuji atau ingin didengar. Maka sekali lagi hendaknya
menggelari dengan gelar-gelar seperti ini, baik dia masih hidup apalagi
sudah meninggal, hendaknya ditinggalkan. Karena ini tidak mendatangkan
kebaikan sama sekali, justru bisa memudhorotkan dirinya dengan terjatuh
ke dalam riya’ atau sum’ah atau kejelekan-kejelekan yg lain.
Wallahu a’lamu bish shawwab.
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar